Ketua Komisi II Data agar data kependudukan menjadi fondasi utama pelayanan publik kembali menguat.
Divisi Meulaboh – Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa integrasi dan pemanfaatan data kependudukan harus menjadi prioritas nasional agar layanan pemerintah lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Menurutnya, selama ini berbagai program pemerintah kerap menghadapi kendala karena perbedaan data antarinstansi. Padahal, Indonesia telah memiliki sistem administrasi kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data tersebut mencakup informasi dasar warga negara, mulai dari NIK, alamat, hingga status keluarga, yang seharusnya dapat dimanfaatkan lintas sektor.
“Kalau semua layanan berbasis satu data kependudukan yang valid, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih bantuan atau masyarakat yang seharusnya menerima layanan justru terlewat,” ujar salah satu perwakilan komisi dalam pernyataannya.
Baca Juga: Puluhan Mobil Terjebak Longsor di Jalan Provinsi Takengon Blang Kejeren
Pentingnya satu basis data ini juga berkaitan erat dengan program bantuan sosial,
layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemilu. Dalam konteks bantuan sosial, misalnya, data kependudukan yang akurat dapat memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran. Sementara di sektor kesehatan, integrasi data dapat mempercepat akses layanan bagi pasien tanpa perlu proses administrasi berulang.
Selain itu, transformasi digital yang tengah didorong pemerintah menjadi momentum penting untuk memperkuat pemanfaatan data kependudukan. Berbagai layanan kini mulai beralih ke sistem daring, sehingga kehadiran database yang terintegrasi menjadi kebutuhan mutlak. Tanpa itu, digitalisasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti duplikasi data atau kesalahan identitas.
Namun, upaya ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat. Pemerintah dituntut untuk menjaga kerahasiaan informasi sekaligus mencegah penyalahgunaan data. Oleh karena itu, penguatan regulasi serta sistem keamanan siber menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan ini.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran krusial dalam memperbarui data secara berkala.
Perubahan status penduduk seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili harus segera tercatat agar database tetap akurat. Tanpa pembaruan rutin, kualitas data akan menurun dan berdampak pada efektivitas layanan publik.
Ketua Komisi II DPR RI juga mendorong kolaborasi antarinstansi agar tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola data. Integrasi sistem antar kementerian dan lembaga dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pelayanan publik yang efisien.
Ke depan, pemanfaatan data kependudukan sebagai basis layanan diharapkan mampu memangkas birokrasi, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan satu data yang kuat dan terintegrasi, pemerintah dapat menghadirkan layanan yang lebih responsif dan inklusif bagi seluruh warga negara.





